Hubungi kami melalui info@plnnusantarapower.co.id atau +62318283180

Logo PLN Nusantara Power

Our Contacts

Jl. Ketintang Baru No. 11 Surabaya

info@plnnusantarapower.co.id

+62 31 8283180

Praktik penerapan Tata Kelola Perusahan dicerminkan dengan adanya suatu struktur yang memadai. Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang berkelanjutan, Perusahaan menyusun kebijakan tata kelola (soft structure) sebagai perangkat aturan dalam mendukung implementasi GCG sesuai dengan peraturan perundang-undangan, best practice serta nilai-nilai budaya Perusahaan yang menjadi acuan dalam berperilaku dan menjalankan proses bisnis sehingga dapat mendorong efektivitas pencapaian tujuan Perusahaan

Soft Structure penerapan Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (CG Code)

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (CG Code) merupakan acuan penerapan GCG dalam membuat keputusan, menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, patuh kepada Peraturan Perundang-undangan, dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perseroan terhadap pemangku kepentingan.

Pedoman Perilaku (COC)

Pedoman Perilaku (COC) adalah dokumentasi tertulis atas standar perilaku etis yang diharapkan oleh Perusahaan dari pelaku bisnis korporasi, yaitu seluruh Insan Perusahaan.

Pedoman Tatalaksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual)

Board Manual merupakan panduan yang mengatur hubungan kerja antara Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Organ Perusahaan untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan.

Pedoman Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioner Manual/BOC Manual)

BOC Manual merupakan panduan pelaksanaan tugas bagi Dewan Komisaris beserta perangkat pembantunya untuk selalu berusaha melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan Perseroan.

Pedoman Tatalaksana Kerja Direksi (Board of Director Manual/BOD Manual)

BOD Manual merupakan panduan pelaksanaan tugas bagi Direksi untuk selalu berusaha melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan Perseroan serta memberikan panduan yang jelas bagi organ di bawah Direksi mengenai pengelolaan Perusahaan yang berlandaskan prinsip GCG.

 

 

 

Kebijakan Penilaian Kinerja (Self Assessment)

Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) merupakan suatu pedoman yang digunakan sebagai bentuk akuntabilitas atas penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi secara kolegial. Self assessment atau penilaian sendiri dimaksud dilakukan oleh masing-masing anggota untuk menilai pelaksanaan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi secara kolegial, dan bukan menilai kinerja individual masing-masing anggota. Dengan adanya self assessment ini diharapkan masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat berkontribusi untuk memperbaiki kinerja masing-masing secara berkesinambungan.