Logo PLN Nusantara Power

Our Contacts

Jl. Ketintang Baru No. 11 Surabaya

info@plnnusantarapower.co.id

+62 31 8283180

1.Apakah Yang Dimaksud LHKPN?

LHKPN merupakan laporan dalam bentuk cetak dan/ atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Wajib LHKPN.
 

2.Siapa Yang Wajib Melaporkan LHKPN?

Adapun Wajib LHKPN terdiri dari :
1. Dewan Komisaris Perusahaan;
2. Direksi Perusahaan;
3. Wakil Perusahaan yang ditugaskan sebagai Direksi atau Komisaris di Anak Perusahaan dan Perusahaan Afiliasi;
4. Karyawan Perusahaan pada jenjang jabatan struktural yang meliputi Manajemen Atas, Manajemen Menengah, Manajemen Dasar dan Supervisor Atas;
5. Karyawan Perusahaan pada jenjang jabatan fungsional yang meliputi Fungsional 1, Fungsional 2, dan Fungsional 3;
6. Pejabat Perencana Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan.

3.Bagaimana Melaporkan LHKPN?

Pelaporan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui website //elhkpn.kpk.go.id/
 
Penyampaian LHKPN secara Khusus:
1. Wajib LHKPN yang pertama kali menjabat, berkewajiban melaporkan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan sejak secara resmi menduduki jabatan;
2. Wajib LHKPN yang diangkat kembali sebagai Wajib LHKPN setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun berkewajiban melaporkan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan sejak secara resmi menduduki jabatan;
3. Wajib LHKPN yang berhenti atau pensiun dari jabatannya berkewajiban melaporkan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat berakhirnya jabatan;
4. Sewaktu-waktu atas permintaan KPK
Penyampaian LHKPN secara Periodik :
Wajib LHKPN melaporkan LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun yang sama paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya kepada KPK.