Logo PLN Nusantara Power

Our Contacts

Jl. Ketintang Baru No. 11 Surabaya

info@plnnusantarapower.co.id

+62 31 8283180

Apa itu Whistle Blowing System?

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengelola dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh Pelapor mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT PLN Nusantara Power.

Siapa itu Pelapor?

Pelapor adalah personil atau badan hukum baik yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal Perusahaan yang menyampaikan informasi mengenai kejadian atau indikasi tindakan pelanggaran melalui saluran yang disediakan oleh Perusahaan.

Siapa itu Terlapor?

Terlapor adalah Direksi, Dewan Komisaris, Organ Pendukung Dewan Komisaris dan seluruh Karyawan Perusahaan.

Apa saja syarat melapor?

Semua laporan pelanggaran dari pihak internal maupun eksternal, baik dari Pelapor yang mencantumkan identitas maupun yang tidak (anonim) diterima dapat diproses lebih lanjut sepanjang dapat memberikan bukti-bukti kuat, dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengarah kepada fitnah. Untuk mempermudah proses komunikasi dan klarifikasi, sebaiknya Pelapor mencantumkan sekurang-kurangnya:
a. Nama Pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim);
b. Nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi.

Jenis pelanggaran apa saja yang bisa dilaporkan?

Perbuatan yang dapat dilaporkan (pelanggaran) melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah sebagai berikut:
1. Korupsi;
2. Kecurangan;
3. Ketidakjujuran;
4. Perbuatan melanggar hukum (termasuk namun tidak terbatas pada pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana lainnya);
5. Pelanggaran ketentuan perpajakan atau peraturan perundang-undangan lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada lingkungan hidup, mark-up, under invoice, ketenagakerjaan, dll);
6. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan;
7. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial terhadap Perusahaan atau merugikan kepentingan Perusahaan;
8. Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) Perusahaan, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pemberian manfaat dan remunerasi.

Kemana harus melapor?

Saluran yang tersedia untuk melaporkan pelanggaran adalah:
a. Surat menyurat dengan alamat:
Komite Pengelola Pengaduan Pelanggaran
PT PLN Nusantara Power
Jalan Ketintang Baru No.11 Surabaya 60231 Indonesia
b. Kotak Pengaduan:
1) Lobby utama PT PNP Kantor Pusat;
2) Lobby Gedung Administrasi seluruh Unit PT PNP.
c. Website dengan alamat www.plnnusantarapower.co.id/wbs.
d. Email dengan alamat pengaduan@plnnusantarapower.co.id
e. Telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 08113388448.

Bentuk perlindungan Pelapor

1. Jika Pelapor adalah Karyawan, maka akan mendapatkan perlindungan dari Perusahaan terhadap perlakuan yang merugikan seperti:
a. Pemecatan yang tidak adil;
b. Penurunan jabatan atau pangkat;
c. Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya;
d. Catatan merugikan dalam personal file record.

2. Jika Pelapor adalah pihak eksternal, maka akan mendapatkan perlindungan standar dari Perusahaan terhadap perlakuan yang merugikan atas tindakan balasan dari Terlapor atau Organisasi seperti:
a. Diskriminasi dalam kerjasama usaha;
b. Diskriminasi dalam pemberian pelayanan.

3. Jika Pelapor adalah Justice Collaborator, maka akan mendapatkan perlindungan dari Perusahaan terhadap perlakuan yang merugikan atas laporan yang disampaikan. Apabila dalam proses investigasi Pelapor terbukti ikut bersalah dalam pelanggaran yang dilaporkan, maka kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan yang meringankan terhadap sanksi yang direkomendasikan TP2DK kepada PYBMS.

4. Selain perlindungan di atas, untuk Pelapor yang beritikad baik, Perusahaan juga akan menyediakan perlindungan hukum (jika diperlukan) sebagaimana diatur pada pasal 5 dan pasal 10 UU No.31 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan pasal 12 PP No.43 tahun 2018.

Kerahasiaan Pelapor

Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh Perusahaan. Pengelolaan kerahasian identitas pelapor dilakukan dengan otoritas bertingkat, sehingga dapat dijaga kerahasiannya secara permanen, kecuali dalam hal proses hukum memerlukan dibukanya identitas Pelapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komunikasi dengan Pelapor

Komunikasi dengan Pelapor dilakukan melalui Komite Pengelola Pengaduan Pelanggaran, yang berfungsi menerima laporan pelanggaran. Dalam komunikasi ini Pelapor juga dapat memperoleh informasi mengenai penanganan kasus yang dilaporkannya, apakah ditindaklanjuti termasuk perkembangannya atau tidak ditindaklanjuti.

Laporan palsu

Apabila hasil investigasi menyimpulkan pengaduan yang disampaikan mengandung unsur itikad tidak baik, menyampaikan bukti palsu, ada unsur fitnah, tanpa dasar/bukti yang jelas, maka hak Pelapor untuk mendapatkan perlindungan Pelapor akan dihentikan/tidak diberikan.

Klik tombol disamping untuk mengunduh pedoman WBS