Apa itu Whistleblower System?
Whistle Blowing System (WBS) merupakan suatu sistem yang digunakan untuk menampung, mengelola, dan menindaklanjuti serta membuat laporan atas informasi yang disampaikan oleh Pelapor terkait pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT PLN Nusantara Power.
Siapakah Whistleblower?
Pelapor adalah personil atau badan hukum baik dari lingkungan internal maupun eksternal Perusahaan yang menyampaikan informasi mengenai kejadian atau indikasi pelanggaran melalui saluran yang disediakan oleh Perusahaan.
Siapakah Terlapor?
Terlapor adalah Direksi, Dewan Komisaris, Organ Pendukung Dewan Komisaris dan seluruh Karyawan Perusahaan.
Apa saja persyaratan pelaporan?
Semua laporan pelanggaran dari pihak internal maupun eksternal, baik dari pelapor yang mencantumkan identitas maupun yang tidak (anonim), dapat diproses lebih lanjut sepanjang dapat memberikan bukti yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tidak mengarah pada fitnah. Untuk menyederhanakan proses komunikasi dan klarifikasi, Pihak Pelapor harus mencantumkan setidaknya:
- Nama Pelapor (anonim diperbolehkan)
- Nomor telepon atau alamat email tempat Anda dapat dihubungi.
Jenis pelanggaran apa yang dapat dilaporkan?
Tindakan yang dapat dilaporkan (pelanggaran) melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sebagai berikut:
- Korupsi
- Kecurangan
- Ketidakjujuran
- Perbuatan yang melanggar hukum (termasuk namun tidak terbatas pada pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana lainnya)
- Pelanggaran ketentuan perpajakan atau peraturan perundang-undangan lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada lingkungan hidup, mark-up, under invoice, ketenagakerjaan, dan lain-lain)
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan
- Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun nonfinansial bagi Perusahaan atau merugikan kepentingan Perusahaan
- Pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) Perusahaan, khususnya yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pemberian tunjangan, dan remunerasi.
Ke mana harus melaporkan?
Saluran pelaporan pelanggaran yang tersedia adalah:
- Surat menyurat ke:
Komite Pengelola Pengaduan Pelanggaran
PT PLN Nusantara Power
Jalan Ketintang Baru No.11 Surabaya 60231 Indonesia
- Kotak Pengaduan:
Lobi utama Kantor Pusat PT PNP dan Lobi Gedung Administrasi seluruh Unit PT PNP.
Situs web dengan alamat www.plnnusantarapower.co.id/wbs.
Email dengan alamat complaint@plnnusantarapower.co.id
Telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 08113388448.
Bentuk perlindungan Whistleblower
Jika pelapor adalah karyawan, maka pelapor akan mendapatkan perlindungan dari perusahaan terhadap perlakuan yang merugikan seperti:
a. Pemberhentian yang tidak adil;
b. Penurunan jabatan atau pangkat;
c. Pelecehan atau diskriminasi dalam bentuk apapun;
d. Catatan yang merugikan dalam arsip pribadi.
Apabila Pelapor merupakan pihak eksternal, maka akan mendapatkan perlindungan standar dari Perusahaan terhadap perlakuan yang merugikan akibat tindakan balasan dari Terlapor atau Organisasi seperti diskriminasi dalam kerja sama bisnis dan diskriminasi dalam pemberian layanan.
Apabila pelapor merupakan Justice Collaborator, maka akan mendapatkan perlindungan dari Perusahaan terhadap perlakuan yang merugikan atas laporan yang disampaikan. Apabila dalam proses penyidikan Pelapor terbukti bersalah atas pelanggaran yang dilaporkan, maka keterangannya dapat dijadikan pertimbangan yang meringankan untuk pemberian sanksi yang direkomendasikan TP2DK terhadap PYBMS. Selain perlindungan di atas, bagi Pelapor yang beritikad baik, Perusahaan juga akan memberikan perlindungan hukum (apabila diperlukan) sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta pasal 12 PP No.43 Tahun 2018.
Kerahasiaan Pelapor
Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh Perusahaan. Pengelolaan kerahasiaan identitas pelapor dilakukan dengan berbagai tingkatan kewenangan, sehingga kerahasiaan dapat terjaga secara permanen, kecuali dalam hal terjadi proses hukum yang mengharuskan pengungkapan identitas pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komunikasi dengan Pelapor
Komunikasi dengan Pelapor dilakukan melalui Panitia Pengelola Pengaduan Pelanggaran yang berfungsi menerima laporan pelanggaran. Dalam komunikasi tersebut, pelapor juga dapat memperoleh informasi terkait penanganan kasus yang dilaporkannya, apakah sudah ditindaklanjuti, termasuk perkembangannya, atau belum ditindaklanjuti.
Laporan Palsu
Apabila hasil investigasi menyimpulkan pengaduan yang disampaikan mengandung unsur itikad tidak baik, menyampaikan bukti palsu, mengandung unsur fitnah, tanpa dasar/bukti yang jelas, maka hak Whistleblower untuk mendapatkan perlindungan Whistleblower akan dicabut/tidak diberikan.