ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang menjadi panduan untuk organisasi publik, swasta dan nirlaba yang diakui oleh nasional ataupun internasional sebagai instrumen pencegahan terjadinya penyuapan yang memadai (adequate procedure), mendeteksi, maupun mengatasi penyuapan yang mungkin terjadi di lingkungan Perusahaan.
Komitmen perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis secara transparan dan akuntabel dengan memegang teguh penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) antara lain transparency, accountability, responsibility, independency, fairness, dan integrity;
Selain itu sesuai dengan instruksi dari :
•Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
•Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
•Surat Kementerian BUMN Nomor: S-17/S.MBU/02/2020 pada tanggal 17 Februari 2020 menyebutkan semua BUMN wajib melakukan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
•Peraturan Direksi terkait Kebijakan Manajemen Anti Fraud di Lingkungan PT PLN Nusantara Power
PT PLN Nusantara Power (PT PLN NP) berkomitmen untuk menciptakan kondisi perusahaan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme melalui penerapan budaya perusahaan No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality yang didukung kerangka kerja pengendalian yang efektif untuk mendeteksi penyuapan dan mengurangi insiden.
PT PLN Nusantara Power (PT PLN NP) sudah mengimplementasikan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam proses bisnis pada industri ketenagalistrikan dengan menerbitkan kebijakan yang mendukung penerapannya antara lain Pedoman pengendalian gratifikasi, pedoman LHKPN, Pengelola Pengaduan Pelanggaran, pedoman , budaya Perusahaan, kebijakan , pedoman manajemen risiko, implentasi IMS 2.0 (Integrated Management System 2.0). Perusahaan akan berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan berkelanjutan guna peningkatan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
