
Dalam rangka untuk menjaga komitmen PT PLN NP terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance dan komitmen dalam pencegahan terhadap upaya korupsi serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) di lingkungan PT PLN NP, memperhatikan:
1. Keputusan Direksi No. 092.K/010/DIR/2014 tentang Pedoman PLN NP Bersih;
2. Keputusan Bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris No. 005.K/021/DIR/2017 dan No. 014.K/DK-PNP/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Pembangkitan Jawa-Bali
Maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa segenap Insan PLN NP dilarang menerima bingkisan dan/atau hadiah dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung, dari mitra kerja dan/atau Pihak ketiga lainnya terkait dengan hubungan kedinasan.
2. Insan PLN NP agar MENOLAK setiap bingkisan dan/atau hadiah dalam bentuk apapun dan MELAPORKAN penolakan ini kepada Fungsi Kepatuhan Unit sebagai perpanjangan tangan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau langsung ke Bidang Risiko dan Kepatuhan Kantor Pusat.
3. Insan PLN NP yang menerima parcel/bingkisan atau hadiah lain (gratifikasi dalam bentuk barang) dalam kondisi:
â Gratifikasi tidak diterima secara langsung.
â Pemberi Gratifikasi tidak diketahui.
â Penerima ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima.
â Gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan.
â Adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan peneriman dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan Insan PLN NP.
maka agar MELAPORKAN kepada Fungsi Kepatuhan Unit sebagai perpanjangan tangan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau langsung ke Bidang Risiko dan Kepatuhan Kantor Pusat.
4. Insan PLN NP yang menerima parcel/bingkisan atau hadiah lain (gratifikasi dalam bentuk barang) yang mudah busuk/rusak/cepat kadaluarsa dalam batas kewajaran, maka wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) / Bidang Risiko dan Kepatuhan Kantor Pusat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penerimaan dan disertai tanda bukti penyerahan barang kepada yayasan/panti sosial kemasyarakatan/pihak-pihak yang membutuhkan.
Contact Person UPG Kantor Pusat:
VP Risk Management and Compliance: Retno Handayani (0812-1661-8361)
Admin UPG Kantor Pusat: Sylvia Mega (0812-4606-7374) dan Wulan Niartry (0813-2861-6616)
Atau email ke kepatuhan@plnnusantarapower.co.id