LOGO PJB

Our Contacts

Jl. Ketintang Baru No. 11 Surabaya

info@ptpjb.com

+6231 8283180

Gratifikasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: Penerimaan gratifikasi (gratifikasi yang dianggap Suap, gratifikasi dalam kedinasan dan gratifikasi yang bukan suap dan kedinasan); Pemberian dan Permintaan. Sejalan dengan program “PLN Bersih No Suap” yang didukung dengan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor. 0060.K/DIR/2014 tentang Pedoman PLN bersih, PJB telah melakukan deklarasi “PJB Bersih” yang diikuti oleh seluruh karyawan serta mitra kerja PJB melalui kegiatan Supplier Gathering pada tanggal 6 Mei 2015 di PJB Kantor Pusat Surabaya.

Program tersebut diperkuat dengan Pedoman PJB Bersih yang ditetapkan Direksi melalui Keputusan Direksi No. 092.K/010/DIR/2014. Ketentuan terkait dengan gratifikasi juga telah disebarkan secara luas melalui berbagai media cetak maupun elektronik, seperti brosur, pamflet, majalah, website, dan media lainnya. Sosialisasi kepada stakeholders eksternal dilakukan melalui pemberitahuan resmi melalui media masa,pengkomunikasian CoC dalam website perusahaan serta Supplier Gathering.