Logo PLN Nusantara Power

Our Contacts

Jl. Ketintang Baru No. 11 Surabaya

info@plnnusantarapower.co.id

+62 31 8283180

Gratifikasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: Penerimaan gratifikasi (gratifikasi yang dianggap Suap, gratifikasi dalam kedinasan dan gratifikasi yang bukan suap dan kedinasan); Pemberian dan Permintaan. Sejalan dengan program “PLN Bersih No Suap” yang didukung dengan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor. 0060.K/DIR/2014 tentang Pedoman PLN bersih , PLN NP telah melakukan deklarasi “PLN NP Bersih” yang diikuti oleh seluruh karyawan serta mitra kerja PLN NP melalui kegiatan Supplier Gathering.

Program tersebut diperkuat dengan Pedoman PLN NP Bersih yang ditetapkan Direksi melalui Keputusan Direksi No. 092.K/010/DIR/2014 (yang dapat didownload dibawah ini). Ketentuan terkait dengan gratifikasi juga telah disebarkan secara luas melalui berbagai media cetak maupun elektronik, seperti brosur, pamflet, majalah, website, dan media lainnya. Sosialisasi kepada stakeholders eksternal dilakukan melalui pemberitahuan resmi melalui media masa,pengkomunikasian CoC dalam website perusahaan serta Supplier Gathering